Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio, melihat pemanggilan dua media, Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo), oleh Polri terkait publikasi rekaman penyadapan KPK hanya sebagai sasaran antara.
Pihak Polri, ujar Rudi, sesungguhnya menyasar dan mencari tahu siapa
yang mengeluarkan rekaman tersebut pertama kali meskipun kedua media
tersebut memuat transkrip rekaman berdasarkan publikasi terbuka di
sidang Mahkamah Konstitusi. "Kompas dan Sindo hanya
menjadi tujuan antara untuk cari tahu siapa yang pertama kali
membocorkan rekaman itu. Tetapi, dalam konteks penegakan hukum, menurut
saya bukan soal apakah ada yang membocorkan rekaman itu atau tidak,"
kata Rudi, Sabtu (21/11), seusai mengisi sebuah diskusi mingguan di
Jakarta.
Polri, lanjutnya, tak bisa berbicara adanya kebocoran
rahasia negara dalam konteks ini. "Arahnya memang menjerat siapa yang
membocorkan. Karena rekaman penyadapan itu rahasia negara. Tapi, kalau
yang dipersoalkan transkrip rekaman yang diputar di MK, justru sudah
tidak ada gunanya, karena memang sudah terbuka. Apa yang dibocorkan?"
ujarnya.
Mengenai istilah berita acara interview yang digunakan polisi untuk mendokumentasi kesaksian Kompas dan Sindo
juga dipertanyakan. Dalam hukum acara pidana tak dikenal istilah
tersebut. Rudi mengatakan, lazimnya adalah berita acara pemeriksaan
(BAP).
"Keterangan saksi ya saksi saja, biasanya di BAP. Enggak ada itu berita acara interview. Saya juga baru dengar," ujarnya.
Kompas.com